MUI Ingatkan Pemerintah soal Potensi Benturan di Masyarakat Imbas Konser Andrea Bocelli
NasionalMUI mengingatkan pemerintah soal potensi benturan di masyarakat menyusul rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah batas usia pensiun anggota Polri: tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi 60 tahun.
Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 itu membedakan batas usia pensiun menurut golongan kepangkatan.
Merujuk Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan baru itu juga memuat aturan peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun ketika undang-undang mulai berlaku.
Table of contents [Show]
Ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Pasal tersebut membagi batas usia pensiun menurut golongan kepangkatan sebagai berikut.
Khusus untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Perpanjangan itu tidak berlaku otomatis bagi setiap pejabat yang mencapai usia pensiun.
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga membuka kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan batas usia pensiun dapat diberikan maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dikecualikan dari batas usia pensiun pada ayat (5). Batas usia pensiun mereka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
Undang-undang tersebut juga mengatur masa peralihan bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun ketika aturan baru mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Anggota yang telah berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti ketentuan batas usia pensiun baru. Adapun anggota yang berusia 57 tahun saat aturan berlaku mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Sementara itu, anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun berdasarkan ketentuan peralihan tersebut. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengatur penerapan batas usia pensiun baru bagi anggota yang sudah mendekati masa purnatugas.
Ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) dan ketentuan peralihan UU Nomor 5 Tahun 2026.
Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas tersebut diberlakukan sama, yakni paling tinggi 58 tahun. Dalam sidang perdana itu, majelis hakim memberikan sejumlah saran perbaikan permohonan dan waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas.
Dengan demikian, pada saat sidang perdana digelar, permohonan masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Aturan yang berlaku tetap merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut.
Sumber: Antara Politik
MUI mengingatkan pemerintah soal potensi benturan di masyarakat menyusul rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.
Gunung Semeru di Jawa Timur erupsi lima kali sejak dini hari hingga pagi 26 Oktober 2026, dengan status masih Siaga atau Level III.
Pemkot Jakarta Timur menyalurkan bantuan kebakaran Rawamangun berupa natura dan makanan siap saji bagi 20 jiwa penyintas dua rumah yang terbakar.
These cookies are essential for the website to function properly.
These cookies help us understand how visitors interact with the website.
These cookies are used to deliver personalized advertisements.