UU Polri Baru Atur Batas Usia Pensiun: Tamtama dan Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
NasionalUU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah batas usia pensiun anggota Polri: tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi 60 tahun.