Sudinhub Jakarta Barat Cabut Pentil 179 Motor Parkir Liar di CNI Kembangan

Sudinhub Jakarta Barat Cabut Pentil 179 Motor Parkir Liar di CNI Kembangan

Nasional

Operasi cabut pentil di Jakarta Barat menertibkan 179 sepeda motor yang parkir liar di delapan titik kawasan SPB atau CNI Kembangan.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menertibkan 179 sepeda motor melalui operasi cabut pentil (OCP) di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Kembangan, pada Rabu. Penertiban menyasar sepeda motor yang diparkir di bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengatasi parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda. Menurut dia, parkir liar di lokasi-lokasi itu mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus kenyamanan pejalan kaki.

Dedi menjelaskan operasi tersebut melibatkan petugas gabungan dari beberapa instansi. Selain personel Suku Dinas Perhubungan, penertiban didukung Satpol PP, TNI, dan kepolisian.

"Operasi tersebut melibatkan 40 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian," kata Dedi.

Delapan titik rawan parkir liar

Petugas menyasar delapan titik rawan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu aktivitas pengguna jalan. Menurut Dedi, kendaraan yang diparkir sembarangan di titik-titik itu memakai ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pengguna jalan.

"Keberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda sehingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas," katanya.

Dedi menyampaikan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan sejak September 2026. Selama masa itu, pihaknya memasang spanduk larangan parkir di sejumlah titik kawasan SPB Kembangan. Edukasi juga diberikan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan parkir.

Kendati sosialisasi sudah berjalan, pelanggaran masih ditemukan. Petugas akhirnya melakukan penindakan di delapan lokasi.

"Namun pelanggaran masih ditemukan, petugas akhirnya melakukan penindakan di delapan lokasi, meliputi kawasan SPB CNI Kembangan, Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, hingga Jalan Puri Hijau," ucapnya.

Lokasi yang disebut dalam penindakan itu antara lain:

  • kawasan SPB CNI Kembangan
  • Jalan Puri Elok
  • Puri Harum
  • Puri Ayu
  • Puri Lingkar Dalam
  • Jalan Puri Hijau

179 sepeda motor dikenai sanksi

Dalam operasi tersebut, sebanyak 179 sepeda motor yang kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar dikenai sanksi pencabutan pentil.

Dedi berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik sepeda motor maupun mobil.

Ia juga berharap sebagian titik rawan parkir liar dapat dijadikan area parkir legal. Menurut dia, tidak semua titik memungkinkan untuk diakomodasi.

"Kami berharap agar lima dari delapan titik rawan parkir liar bisa dijadikan area parkir legal. Sedangkan tiga titik lainnya tidak bisa diakomodir karena ada menjadi lajur sepeda," pungkasnya.

Sumber: ANTARA Lintas Kota

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy