Legislator Gerindra: Presiden Tak Berwenang Berhentikan Gibran

Legislator Gerindra: Presiden Tak Berwenang Berhentikan Gibran

Politik

Polemik ijazah Gibran direspons legislator Gerindra Azis Subekti yang menegaskan Presiden Prabowo tidak berwenang memberhentikan wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti menanggapi polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10).

Azis mengingatkan agar desakan politik terkait pemberhentian Gibran tidak ditempatkan seolah-olah menjadi kewajiban konstitusional Presiden. Ia menyebut konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden, yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ucap dia.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Dalam keterangannya, Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan bahwa jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula.

"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," ujarnya.

Pertimbangan MK dan amar putusan dibedakan

Azis mengakui bahwa pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, ia menyebut hal itu perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

"Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," ucap Azis.

Ia menilai amar putusan menjadi batas yang jelas bagi semua pihak dalam menyikapi putusan tersebut. Karena itu, ia meminta agar desakan pemberhentian tidak dilekatkan pada kewenangan Presiden yang tidak diatur dalam konstitusi.

Imbauan agar elite kembali ke persoalan rakyat

Lebih lanjut, Azis meminta semua pihak dapat mempertimbangkan kemanfaatan pandangannya bagi masyarakat terkait putusan itu. Menurut dia, penjelasan seorang ahli seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.

Ia juga menilai bahwa ketika proses pemilu telah selesai, perhatian para elite semestinya kembali diarahkan pada persoalan yang dihadapi rakyat, bukan memelihara pertarungan kekuasaan.

"Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy