Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, RDPU Digelar saat Reses

Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, RDPU Digelar saat Reses

Politik

Habiburokhman jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset. Panja menggelar RDPU di masa reses, targetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Penunjukan itu disepakati dalam rapat internal antara pimpinan DPR RI dan para Kapoksi.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dirinya telah menggelar rapat internal bersama pimpinan DPR RI. Dalam rapat tersebut, kata dia, disepakati bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset digelar pada masa reses.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, pemajuan jadwal pembahasan bertujuan memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilaksanakan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ungkap Habiburokhman saat RDPU Panja RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Soedeson Tandra Jadi Wakil Ketua Panja

Selain menetapkan jadwal pembahasan, rapat pimpinan DPR RI bersama para Kapoksi juga menugaskan Habiburokhman sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat yang sama, Soedeson Tandra ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," tuturnya.

RDPU Diikuti 20 Elemen Masyarakat

Panja RUU Perampasan Aset menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses. Habiburokhman menyebutkan setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU tersebut.

Peserta RDPU itu terdiri dari kalangan berikut:

  • organisasi mahasiswa
  • dosen
  • advokat
  • cendekiawan

Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Panja serta penetapan jadwal pembahasan di masa reses menjadi hasil rapat internal pimpinan DPR RI bersama para Kapoksi.

Melalui pemajuan jadwal itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan rampung sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Sumber: Okezone News

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy