Jio Platforms Melantai di Bursa, Sinyal Era Tarif Data Murah Berakhir
EkonomiIPO Jio Platforms senilai 3,2 miliar dolar AS, terbesar di India, diminati investor dan berpotensi mengakhiri era tarif data murah.
BI perpanjang dp 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027, berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL.
Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026), sehingga masa berlaku pelonggaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 kini mundur satu tahun.
Hasil rapat tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta. Gubernur BI Destry Damayanti memaparkan rincian perpanjangan kebijakan itu untuk masing-masing sektor, yakni properti serta kendaraan bermotor baru.
Untuk sektor properti, Destry menyampaikan bahwa pelonggaran rasio loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) diperpanjang hingga 100 persen. Ketentuan itu membuat perbankan tetap dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan properti dengan uang muka mulai dari 0 persen.
"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," papar Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, dikutip Minggu (25/10/2026).
Fasilitas uang muka 0 persen itu berlaku untuk berbagai jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).
Meski demikian, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan oleh bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).
Kebijakan uang muka 0 persen untuk properti sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan keputusan RDG BI, ketentuan rasio LTV dan FTV 100 persen itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.
Selain properti, BI memperpanjang kebijakan uang muka minimum 0 persen untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," tegas Destry.
Perpanjangan kebijakan uang muka kendaraan bermotor berlaku efektif pada 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, ketentuan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Dengan perpanjangan ini, BI mempertahankan ruang bagi perbankan untuk menawarkan pembiayaan dengan uang muka rendah, baik untuk pembelian properti maupun kendaraan bermotor baru.
Ringkasan ketentuan yang diperpanjang:
Sumber: CNBC Indonesia
IPO Jio Platforms senilai 3,2 miliar dolar AS, terbesar di India, diminati investor dan berpotensi mengakhiri era tarif data murah.
Investigasi manipulasi harga BEI akan diutamakan, bukan lagi notifikasi UMA. Saham lapis ketiga dan promosi oleh influencer ikut dicermati.
Dampak ekonomi konser Ye dan JRF 2026 mencapai Rp625 miliar bagi DKI Jakarta, terdiri dari Rp450 miliar dari konser Ye dan Rp175 miliar dari JRF.
These cookies are essential for the website to function properly.
These cookies help us understand how visitors interact with the website.
These cookies are used to deliver personalized advertisements.