BI Perpanjang DP 0 Persen Kredit Properti dan Kendaraan Baru hingga 2027

BI Perpanjang DP 0 Persen Kredit Properti dan Kendaraan Baru hingga 2027

Ekonomi

BI perpanjang dp 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027, berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL.

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026), sehingga masa berlaku pelonggaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 kini mundur satu tahun.

Hasil rapat tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta. Gubernur BI Destry Damayanti memaparkan rincian perpanjangan kebijakan itu untuk masing-masing sektor, yakni properti serta kendaraan bermotor baru.

Rasio LTV dan FTV Properti Diperpanjang hingga 100 Persen

Untuk sektor properti, Destry menyampaikan bahwa pelonggaran rasio loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) diperpanjang hingga 100 persen. Ketentuan itu membuat perbankan tetap dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan properti dengan uang muka mulai dari 0 persen.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," papar Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, dikutip Minggu (25/10/2026).

Fasilitas uang muka 0 persen itu berlaku untuk berbagai jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

  • rumah tapak;
  • rumah susun;
  • rumah toko (ruko);
  • rumah kantor (rukan).

Meski demikian, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan oleh bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

Kebijakan uang muka 0 persen untuk properti sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan keputusan RDG BI, ketentuan rasio LTV dan FTV 100 persen itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.

Uang Muka Kendaraan Bermotor Baru juga Nol Persen

Selain properti, BI memperpanjang kebijakan uang muka minimum 0 persen untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," tegas Destry.

Perpanjangan kebijakan uang muka kendaraan bermotor berlaku efektif pada 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, ketentuan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

Ruang bagi Perbankan

Dengan perpanjangan ini, BI mempertahankan ruang bagi perbankan untuk menawarkan pembiayaan dengan uang muka rendah, baik untuk pembelian properti maupun kendaraan bermotor baru.

Ringkasan ketentuan yang diperpanjang:

  • Kredit atau pembiayaan properti: rasio LTV dan FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, ruko, dan rukan, berlaku 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027 bagi bank yang memenuhi kriteria NPL dan NPF tertentu.
  • Kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru: uang muka paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, berlaku 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027.

Sumber: CNBC Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy