Sidang Putusan Sela Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Pusat

Sidang Putusan Sela Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Pusat

Nasional

Putusan sela Febrie Adriansyah dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), bersama Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara pemerasan dan TPPU.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Agenda yang sama berlaku bagi dua terdakwa lain, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, dan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin. Ketiganya diadili dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang sama.

"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Kusumaatmadja dengan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Agenda pada Senin (26/10/2026) terbatas pada pengucapan putusan sela. Pemeriksaan pokok perkara bergantung pada isi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Fungsi putusan sela dalam pemeriksaan perkara

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dijatuhkan. Putusan ini bertujuan mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan tersebut dijatuhkan apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Perlawanan itu, misalnya, menyangkut kewenangan mengadili atau penilaian bahwa surat dakwaan tidak sah.

Melalui eksepsi, terdakwa dan penasihat hukum meminta majelis hakim menilai keberatan atas dakwaan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok. Apabila eksepsi dikabulkan, pemeriksaan perkara dihentikan.

Sebaliknya, jika perlawanan ditolak, hakim akan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dengan demikian, putusan sela bukan merupakan putusan akhir atas perkara yang sedang disidangkan.

Dakwaan pemerasan dan TPPU

Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020. Ketiganya juga didakwa tindak pidana pencucian uang pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Menurut dakwaan, ia menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Perkara pemerasan dan TPPU ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan putusan sela menjadi tahap yang menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Sumber: Republika

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy