Pelaku Penembakan Dekat Paris Dibebaskan dari Tahanan dan Dirawat di Unit Psikiatri

Pelaku Penembakan Dekat Paris Dibebaskan dari Tahanan dan Dirawat di Unit Psikiatri

Internasional

Pelaku penembakan dekat Paris, Kevin T., dibebaskan dari tahanan dan ditempatkan di unit psikiatri untuk observasi setelah pemeriksaan kejiwaan.

Seorang pria berusia 39 tahun yang menjadi pelaku penembakan di pinggiran Kota Paris, Prancis, dibebaskan dari tahanan dan ditempatkan di unit psikiatri kepolisian. Penembakan itu menewaskan satu orang dan melukai lima orang lainnya.

Jaksa anti-teror Prancis pada Minggu (25/10) menyatakan bahwa pemindahan tersangka ke unit psikiatri dilakukan untuk keperluan observasi. Tersangka diidentifikasi sebagai Kevin T.

Penangkapan dan barang bukti

Kevin T. ditangkap pada Jumat (23/10), tak lama setelah para korban ditembak ketika ia mengemudikan mobilnya melintasi Kota Trappes dan La Verriere yang letaknya berdekatan. Di dalam mobilnya, petugas menemukan senapan mesin ringan dan granat gas air mata.

Trappes dan La Verriere merupakan dua kota yang berdekatan di pinggiran Paris, lokasi mobil tersangka melaju saat para korban ditembak.

Presiden Emmanuel Macron menyebut peristiwa itu sebagai "serangan teroris rasis" karena sebagian besar korban berasal dari luar negeri, seperti dilansir AFP.

Kasus ini ditangani Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT).

Penahanan diperpanjang, kemudian dicabut

PNAT semula memperpanjang masa penahanan tersangka pada Sabtu (24/10) untuk melanjutkan interogasi. Namun, pada Minggu lembaga itu mengubah keputusannya.

"Setelah pemeriksaan psikiatri terhadap Kevin T. yang dilakukan pada malam hari (Sabtu), penahanannya telah dicabut," demikian bunyi pernyataan PNAT.

Berdasarkan kesimpulan para ahli psikiatri, tersangka kemudian dipindahkan ke unit psikiatri kepolisian untuk menjalani masa observasi psikiatri yang kemungkinan berlangsung selama 48 jam.

Evaluasi kondisi kejiwaan

Menurut PNAT, masa observasi tersebut akan dipakai untuk mengevaluasi apakah kondisi kesehatan jiwa tersangka mumpuni untuk melanjutkan sesi interogasi.

Dengan demikian, hasil observasi itu yang akan menentukan apakah sesi interogasi dapat diteruskan.

Pemeriksaan kejiwaan menjadi dasar perubahan status tersangka, dari tahanan menjadi pasien yang menjalani observasi di unit psikiatri kepolisian.

Jejak narkoba dan penggeledahan rumah

PNAT menambahkan bahwa jejak ganja dan kokain ditemukan dalam darah tersangka. Polisi juga telah menggeledah rumah tersangka di Kota Plaisir, di luar Paris.

Menurut seorang sumber pada Sabtu, di rumah tersebut ditemukan sebuah Alkitab, sebuah Al-Quran, dan salinan "Mein Kampf" karya Adolf Hitler.

Korban tewas dan korban luka

Satu korban tewas dalam insiden itu, yaitu seorang pria berusia 26 tahun keturunan Kongo bernama Pengo Bossio Wangi.

Salah satu dari lima korban luka adalah seorang gadis berusia 12 tahun yang terkena peluru delapan kali. Hingga kini ia dilaporkan masih dalam kondisi kritis.

Ketegangan politik di Prancis

Penembakan itu terjadi di tengah perpecahan yang mendalam di Prancis. Dalam enam bulan mendatang, Prancis akan menuju pemilihan umum dengan kandidat sayap kanan Marine Le Pen memimpin dalam jajak pendapat.

Ketegangan politik dan sosial memuncak sejak sepekan lalu hingga menjadi kerusuhan menjelang pemungutan suara untuk memilih pengganti Macron.

Rangkaian peristiwa

  • Jumat (23/10): Penembakan terjadi di Kota Trappes dan La Verriere. Satu orang tewas dan lima orang terluka. Kevin T. ditangkap tak lama setelah kejadian.
  • Sabtu (24/10): PNAT memperpanjang masa penahanan tersangka untuk melanjutkan interogasi. Seorang sumber menyebutkan polisi menemukan sebuah Alkitab, sebuah Al-Quran, dan salinan "Mein Kampf" di rumah tersangka di Kota Plaisir.
  • Sabtu malam: Pemeriksaan psikiatri terhadap Kevin T. dilakukan.
  • Minggu (25/10): PNAT mencabut penahanan tersangka dan memindahkannya ke unit psikiatri kepolisian untuk observasi yang kemungkinan berlangsung 48 jam.

Sumber: CNN Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy