Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub hingga 29 Oktober 2026

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub hingga 29 Oktober 2026

Pendidikan

Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang pendaftaran mitra penyelenggara Program Magang Nasional Batch 3 Angkatan II sampai 29 Oktober 2026. Seleksi peserta dijadwalkan rampung 13 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran mitra penyelenggara Program Magang Nasional (MagangHub) Batch 3 Angkatan II hingga 29 Oktober 2026. Perusahaan yang berminat dapat mendaftar melalui laman resmi MagangHub untuk menyediakan posisi pemagangan sesuai kebutuhan dan bidang pekerjaan yang tersedia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengajak perusahaan yang memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai mitra penyelenggara. Menurut dia, keterlibatan perusahaan diperlukan untuk menyediakan kesempatan pemagangan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

ΓÇ£Partisipasi perusahaan sangat penting untuk memperluas kesempatan pemagangan dan memberikan pengalaman kerja nyata kepada calon tenaga kerja. Karena itu, kami mengajak perusahaan yang memenuhi ketentuan untuk mendaftar sebagai mitra penyelenggara dan menyediakan kesempatan magang sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,ΓÇ¥ ungkap Darmawansyah dalam siaran pers, Sabtu (24/10).

Tahapan pendaftaran hingga penempatan peserta

Periode pendaftaran mitra penyelenggara berlangsung pada 28 SeptemberΓÇô29 Oktober 2026. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi calon mitra pada 28 September hingga 30 Oktober 2026. Adapun penetapan mitra penyelenggara dan penayangan lowongan magang direncanakan pada 30 Oktober 2026.

Ketika lowongan sudah tersedia, calon peserta dapat melakukan pendaftaran dan pengecekan eligibilitas pada 27 OktoberΓÇô4 November 2026. Calon peserta melamar lowongan magang pada 31 OktoberΓÇô4 November 2026.

Tahap berikutnya adalah rekrutmen dan pengusulan calon peserta oleh mitra penyelenggara pada 5ΓÇô11 November 2026. Kemnaker kemudian melaksanakan seleksi dan penetapan peserta pada 12ΓÇô13 November 2026.

ΓÇ£Hasil seleksi peserta magang dijadwalkan diumumkan pada 13 November 2026. Peserta yang lolos seleksi direncanakan mulai mengikuti pemagangan pada 16 November 2026,ΓÇ¥ ujarnya.

Secara ringkas, rangkaian jadwal yang disebutkan Kemnaker adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran mitra penyelenggara: 28 SeptemberΓÇô29 Oktober 2026
  • Verifikasi calon mitra: 28 SeptemberΓÇô30 Oktober 2026
  • Penetapan mitra penyelenggara dan penayangan lowongan magang: 30 Oktober 2026
  • Pendaftaran dan pengecekan eligibilitas calon peserta: 27 OktoberΓÇô4 November 2026
  • Pelamaran lowongan magang oleh calon peserta: 31 OktoberΓÇô4 November 2026
  • Rekrutmen dan pengusulan calon peserta oleh mitra penyelenggara: 5ΓÇô11 November 2026
  • Seleksi dan penetapan peserta oleh Kemnaker: 12ΓÇô13 November 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 13 November 2026
  • Awal pemagangan peserta yang lolos: 16 November 2026

Pemagangan disebut bukan untuk menggantikan pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa Program Pemagangan Nasional dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta, bukan menggantikan pekerja yang sudah ada di perusahaan.

Dia mengatakan, pemerintah menerima kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa perusahaan dapat memanfaatkan peserta magang untuk menggantikan pekerja, termasuk dengan mengurangi pekerja yang sudah ada.

ΓÇ£Ada kekhawatiran, saya juga dapat, bahwa program magang ini menggantikan pekerja. Kita berharap, yang pertama magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga mendapatkan manfaat,ΓÇ¥ ujar Yassierli saat Kick Off Program Pemagangan Nasional Batch 2 Angkatan 2 di Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Yassierli, peserta magang tidak dapat menggantikan pekerja karena program hanya berlangsung selama enam bulan. Perusahaan juga perlu memberikan pelatihan kepada peserta baru apabila kembali menggunakan tenaga magang setelah periode tersebut berakhir.

ΓÇ£Kalau perusahaan mau mengandalkan magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap enam bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa (menggantikan pekerja),ΓÇ¥ katanya.

Yassierli mengatakan Kemnaker juga menerapkan sejumlah ketentuan untuk mencegah peserta magang menggantikan pekerjaan pekerja yang sudah ada. Peserta tidak diperbolehkan bekerja melebihi jam kerja, menjalani shift malam, maupun mengerjakan pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan skema pemagangan.

ΓÇ£Kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kami juga ketat, kami monitor,ΓÇ¥ ujarnya.

Sumber: Katadata

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy