Kejari Surabaya dan Pemkot Jalankan Keadilan Restoratif lewat Liponsos Keputih

Kejari Surabaya dan Pemkot Jalankan Keadilan Restoratif lewat Liponsos Keputih

Nasional

Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pemkot Surabaya menjalankan keadilan restoratif melalui kegiatan sosial di Liponsos Keputih, dengan total 42 peserta.

Keadilan tidak selalu diukur dari lamanya hukuman di balik jeruji besi. Dalam kasus tertentu, pertanggungjawaban hukum dapat diwujudkan melalui pemulihan hak korban, pembinaan, maupun kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.

Meski demikian, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Keadilan restoratif diposisikan sebagai wujud tanggung jawab untuk memulihkan kehidupan, bukan sebagai cara cepat menutup perkara.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pendekatan itu dijalankan melalui kerja sama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya. Program tersebut menghubungkan penegakan hukum dengan pelayanan sosial.

Kegiatan sosial di Liponsos Keputih

Orang-orang yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif mengikuti kegiatan sosial di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial Keputih atau Liponsos. Mereka membantu kegiatan operasional dan memperoleh pengenalan keterampilan usaha.

Keberhasilan program semacam itu perlu dinilai dari pemulihan korban, perubahan perilaku peserta, dan penerapan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Penilaian tidak cukup hanya bersandar pada jumlah orang yang ikut serta.

Jumlah peserta pada 2025 dan 2026

Dinas Sosial Kota Surabaya mencatat 25 orang mengikuti kegiatan sosial di Liponsos Keputih sepanjang 2025. Hingga Oktober 2026, peserta pada tahun berjalan mencapai 17 orang.

Dengan demikian, total peserta sejak program dijalankan pada 2025 berjumlah 42 orang. Angka itu menunjukkan jangkauan program, tetapi belum membuktikan keberhasilan pembinaan.

Apa yang dikerjakan peserta

Rangkaian kegiatan berlangsung selama tiga hari. Dalam periode itu, peserta membantu sejumlah pekerjaan di Liponsos Keputih:

  • menyiapkan dan membagikan makanan;
  • mencuci pakaian;
  • membersihkan barak;
  • mendukung kegiatan sehari-hari penghuni Liponsos.

Selain membantu pekerjaan operasional, mereka mengikuti pembinaan mental dan kerohanian. Peserta juga diperkenalkan pada usaha sederhana, seperti penjualan kopi dan teh maupun jasa cuci motor.

Melatih disiplin dan empati

Kegiatan tersebut memiliki nilai pendidikan sosial. Melayani kebutuhan orang lain, menjaga kebersihan, dan bekerja mengikuti jadwal dapat melatih disiplin serta empati.

Peserta diajak memahami bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan atas kesalahan, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan yang bermanfaat. Karena itu, keadilan restoratif dinilai bukan jalan pintas, melainkan wujud tanggung jawab untuk memulihkan kehidupan.

Sejumlah hal masih menjadi penilaian bersama, mulai dari pemulihan korban hingga perubahan perilaku peserta. Penerapan hukum yang adil tanpa diskriminasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari cara pandang tersebut.

Sumber: Antara Terkini

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy