Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi Picu Polemik, Pakar Soroti Revisi UU Tipikor

Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi Picu Polemik, Pakar Soroti Revisi UU Tipikor

Politik

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan definisi korupsi tak lagi berpijak pada kerugian negara. Usulan itu menuai penolakan KPK dan ICW serta sorotan pakar hukum.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi korupsi. Menurut Luhut, pengertian korupsi semestinya tidak lagi berpijak pada aspek kerugian negara, melainkan pada penyuapan. Dia menyatakan ketentuan tersebut mengikuti standar internasional. Pernyataan itu seketika menimbulkan kontroversi, dan tak lama kemudian Luhut memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa substansi kerugian negara tidak dihapus.

Berawal dari pertemuan di Istana Merdeka

Keterangan Luhut mengenai revisi definisi korupsi muncul setelah jajaran DEN bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (21/10). Luhut mengklaim Prabowo menyetujui usulan menghapus klausul kerugian negara dalam pengertian korupsi.

Argumen Luhut bersandar pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Dia berpandangan titik berat korupsi ialah tindakan penyuapan. "Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujarnya.

Apabila ketentuan kerugian negara masih diterapkan, Luhut meyakini hal itu akan "memberatkan Danantara" dalam rangka "membuat bisnis". Dia tidak ingin kegiatan ekonomi Danantara, yang dia anggap berisiko karena melibatkan investasi, terpukul oleh pengusutan hukum bila ditemukan kondisi yang merugikan keuangan negara.

Ide tersebut mendapat respons terbuka dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan usulan menganulir kerugian negara dalam definisi korupsi "layak untuk dipertimbangkan".

Di kesempatan terpisah, penolakan mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Indonesian Corruption Watch (ICW) sama-sama keberatan dengan penghapusan syarat kerugian negara. Keduanya berpandangan bahwa kerugian negara merupakan elemen penting dalam pengusutan tindak pidana korupsi, dan menghilangkannya berarti perlahan-lahan menutup pertanggungjawaban yang ideal.

Selang beberapa waktu, Luhut mengeluarkan klarifikasi. Dia menyatakan kerugian keuangan negara "tetap menjadi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi". Pada dasarnya, Luhut atau Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan agar pembuktian tindak pidana korupsi mesti jelas dan objektif. Selain mencegah pelaku lolos, tujuannya adalah memastikan seseorang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipenjara tanpa dasar.

"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ucap Luhut, Kamis (22/10).

Luhut menjelaskan kepastian hukum merupakan keadaan yang tak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dia menilai penegakan hukum hari ini, terutama pemberantasan korupsi, belum sepenuhnya efektif dan malah melahirkan ketidakpastian. Usulan tersebut, kata dia, ditujukan untuk "penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi" demi memastikan penegakannya "pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional".

Kerugian negara dinilai krusial

Dosen di Departemen Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani, menjelaskan klausul "kerugian keuangan negara" merupakan bagian dari kategori praktik korupsi yang diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dirilis pada 1999. Dalam tindak pidana korupsi, kata Rully, unsur keuangan negara sangat krusial karena "merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara". Klasifikasi kerugian keuangan negara dapat diberlakukan manakala mengusik stabilitas ekonomi, program pembangunan, sampai kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah berdalih bahwa wacana menganulir kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan tanggapan atas maraknya kriminalisasi berbasis kebijakan atau keputusan bisnis, terlebih yang dilakukan pejabat maupun penyelenggara negara.

Bagi Rully, yang perlu memperoleh perhatian adalah bagaimana batasan dalam menentukan perbuatan yang tergolong keputusan bisnis negara atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Sehingga tidak menimbulkan bias dalam penegakan hukumnya," tuturnya kepada BBC News Indonesia, Kamis (22/10).

Sepanjang perbuatan tersebut tidak ditujukan untuk mengumpulkan keuntungan pribadi serta orang lain secara "melawan hukum", dan memang dimaksudkan melayani kepentingan umum, maka bila muncul kerugian hal itu dianggap "output dari peristiwa bisnis", tambah Rully. Solusi yang sebaiknya diambil, lanjutnya, bukan dengan menghapus unsur kerugian negara.

"Karena jika unsur kerugian keuangan negara dihapus, justru potensi adanya fakta bahwa negara mengalami kerugian justru akan lebih besar," terangnya. "Namun, pelakunya tidak dapat dipidana karena unsurnya telah dihapus. Pelaku korupsi dapat bebas dari ancaman pidana, sementara negara tetap berada dalam keadaan merugi secara finansial."

Empat delik UNCAC belum diadopsi

Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menyoroti persoalan yang belum sepenuhnya disentuh, yakni perbaikan mendasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada 2006, Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dengan ratifikasi itu, pemerintah bersedia menyertakan ketentuan yang ditetapkan di level internasional ke dalam regulasi dalam negeri. Namun, dua dekade kemudian, menurut Zaenur, Indonesia tak pernah mengadopsi poin-poin utama UNCAC.

Zaenur menyatakan setidaknya ada empat delik yang perlu diakomodasi: suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading influence), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), dan usaha untuk memperkaya secara tidak wajar (illicit enrichment). "Itu semua belum diadopsi ke dalam sistem hukum kita," tukas Zaenur.

Menurutnya, delik-delik itu belum diatur dan penting untuk diadopsi ke dalam undang-undang lokal sebagai bentuk mengatasi perbuatan melanggar hukum. Segala yang berhubungan dengan perkara korupsi di Indonesia tercatat di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Zaenur menegaskan persoalan terstruktur seperti korupsi tidak bisa diselesaikan dengan mengandalkan satu dimensi, melainkan harus dilakukan secara holistik.

Dia juga mengingatkan pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk meminimalisir aparat penegak hukum yang mengambil langkah serampangan saat menuntaskan perkara korupsi. Delik korupsi, jelasnya, berpedoman pada beberapa unsur: menyalahgunakan kewenangan, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan keuangan negara boncos.

"Kalau aparat penegak hukum mau masuk lewat salah satu unsur itu tapi semuanya tidak terpenuhi, maka itu tidak akan menjadi delik [korupsi]," tandasnya. "Korupsi itu baru menjadi delik ketika semua unsur terpenuhi dengan lengkap."

Di sinilah penguatan pemahaman bagi aparat penegak hukum menemukan relevansinya. "Penting supaya melakukan reformulasi agar mens rea [niat jahat] itu wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum," tutup Zaenur.

Menghadapi korupsi yang makin canggih

Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, Rimawan Pradiptyo, menilai perkara korupsi terus berkembang dalam konteks pemakaian metode atau teknik. Indonesia, menurut pengamatannya, memerlukan perbaikan untuk menghadapi kemajuan praktik korupsi.

"Kenapa kita tidak melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja? Untuk apa? Bukan untuk mempersempit, tapi mengejar ketertinggalan kita dengan [perkembangan] kejahatan korupsi," tuturnya.

Rimawan menegaskan inovasi kejahatan, teknologi kejahatan, dan teknik kejahatan, terutama soal korupsi, selalu lebih maju daripada aparat penegak hukum, apalagi dibandingkan dengan hukumnya. Dia mencontohkan suap di sektor swasta yang tidak dapat diproses oleh institusi seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri karena payung hukumnya belum tersedia. Keterlibatan negara dalam menuntaskan korupsi di ruang bisnis bukan hal yang melampaui batasan, asalkan penerapan aturan hukumnya benar-benar konsisten.

Rimawan menerangkan di negara-negara Skandinavia, seperti Denmark, Norwegia, hingga Finlandia, perkara korupsi diatur secara ketat sekaligus kompleks (highly regulated). Aturan yang dibuat pemerintah tak jarang berlapis dan menargetkan sektor publik maupun swasta. Hasilnya adalah jaminan kepada investor, pebisnis, atau pengusaha, di samping skor indeks korupsi yang tinggi.

"Dan masyarakatnya akhirnya juga ikut sejahtera karena sedikit pejabat atau pengusaha yang melakukan korupsi. Semuanya diatur," ujar Rimawan.

Di Indonesia, kata dia, banyak persoalan yang seharusnya tidak perlu diatur justru malah diatur. "Sayangnya, di bidang korupsi yang jelas-jelas menjadi masalah, kita itu banyak yang enggak diatur," ungkapnya.

Namun, sebelum beranjak ke sana, pemerintah Indonesia wajib memastikan tidak ada penyalahgunaan (abuse) dalam penegakan hukum. Yang membedakan Indonesia dengan negara maju, menurut Rimawan, adalah sejauh mana penegakan hukum dijunjung tinggi.

Sumber: BBC Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy