AirAsia Turunkan Harga Tiket Domestik mulai 12 Persen saat Libur Nataru 2026/2027

AirAsia Turunkan Harga Tiket Domestik mulai 12 Persen saat Libur Nataru 2026/2027

Ekonomi

AirAsia (CMPP) menurunkan harga tiket domestik mulai 12 persen untuk penerbangan 22 Desember 2026-10 Januari 2027, didukung stimulus pemerintah.

PT Indonesia AirAsia Tbk (CMPP) menurunkan harga tiket penerbangan domestik mulai 12 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kebijakan itu menjadi bagian dari dukungan maskapai terhadap stimulus pemerintah untuk menyediakan transportasi udara yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Penyesuaian harga tiket berlaku untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket dibuka hingga 10 Januari 2027.

Alasan penurunan harga tiket

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Achmad Sadikin Abdurachman, mengatakan bahwa penurunan harga tiket diharapkan membantu masyarakat merencanakan perjalanan akhir tahun dengan biaya yang lebih terjangkau.

"Periode Natal dan Tahun Baru menjadi momen penting bagi masyarakat untuk bepergian, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun menikmati liburan. Kami menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap penurunan harga tiket yang ditawarkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih terjangkau," ujar Achmad dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).

Stimulus pemerintah yang mendukung

Penurunan tarif tersebut didukung sejumlah stimulus pemerintah. Berdasarkan keterangan resmi maskapai, stimulus yang dimaksud meliputi:

  • potongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50 persen;
  • fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen.

Masa berlaku penyesuaian tarif

Dengan skema tersebut, harga tiket penerbangan domestik AirAsia pada jadwal 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027 ditetapkan lebih rendah dari tarif biasa. Pembelian tiket untuk periode tersebut masih dapat dilakukan hingga 10 Januari 2027.

Penurunan harga tiket ini disebut sebagai bentuk dukungan maskapai terhadap upaya pemerintah menghadirkan transportasi udara yang lebih terjangkau, khususnya pada masa puncak perjalanan akhir tahun. Dukungan itu diwujudkan melalui kombinasi penyesuaian tarif tiket dan pemanfaatan stimulus fiskal yang disiapkan pemerintah.

Rincian kebijakan

  1. Besaran penurunan harga tiket domestik: mulai 12 persen.
  2. Masa berlaku jadwal penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  3. Batas akhir periode pembelian tiket: 10 Januari 2027.
  4. Stimulus pendukung: potongan tarif PJP2U atau PSC sebesar 50 persen dan fasilitas PPN DTP hingga 100 persen.

Keterangan mengenai kebijakan ini disampaikan maskapai melalui keterangan resmi pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Sumber: IDX Channel

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy