Pria Thailand Digugat Rp476 Juta Usai Kritik Harga Nasi Kemangi di Kantin Rumah Sakit

Pria Thailand Digugat Rp476 Juta Usai Kritik Harga Nasi Kemangi di Kantin Rumah Sakit

Internasional

Kritik harga nasi kemangi di kantin rumah sakit Bangkok berujung gugatan 1 juta baht atau Rp476 juta terhadap seorang pria Thailand.

Seorang pria di Thailand menghadapi gugatan senilai 1 juta baht atau sekitar Rp476 juta. Gugatan itu muncul setelah ia mengunggah video ke Facebook yang mengkritik harga sepiring nasi ayam kemangi di kantin sebuah rumah sakit di Bangkok, hidangan yang dijual 260 baht atau sekitar Rp123 ribu.

Dilaporkan ke polisi

Pemilik kedai yang menjual makanan tersebut melaporkan pria itu ke polisi. Laporan yang diajukan mencakup dugaan pencemaran nama baik melalui publikasi, dugaan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer, serta aturan mengenai harga barang dan jasa. Stasiun televisi Thailand, Channel 3, memberitakan persoalan ini pada 20 Oktober.

Pria yang identitasnya dirahasiakan itu mengatakan kepada Channel 3 bahwa istrinya juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Ia menyatakan telah berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Berawal dari kunjungan ke rumah sakit

Peristiwa ini bermula ketika pria tersebut membawa anaknya berobat ke rumah sakit. Usai urusan itu, ia singgah ke kantin rumah sakit untuk makan dan memesan nasi ayam kemangi dengan telur goreng. Harga 260 baht atau sekitar Rp123 ribu baru ia ketahui saat membayar di kasir.

Merasa harga makanan itu terlalu mahal, ia merekam hidangan yang ia pesan dan mengunggah videonya ke Facebook. Kepada Channel 3, ia mengaku tidak menyangka unggahan tersebut akan menarik perhatian banyak orang. Beberapa hari setelah diunggah, video itu mendapatkan lebih dari 8.000 komentar, dengan sebagian besar warganet membahas harga makanan yang dinilai mahal.

Isi video

Video tersebut memperlihatkan nasi dengan ayam yang ditumis bersama daun kemangi (holy basil), telur goreng, serta secangkir kecil saus ikan pedas. Mengutip VNExpress, pria itu menyebut makanan tersebut mahal dengan menggunakan kata-kata kasar. Ia juga menyebut nama rumah sakit tempat ia membeli makanan, tetapi tidak mengungkapkan nama kedai yang menjualnya.

Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pihak rumah sakit maupun pemilik kedai belum memberikan pernyataan terbuka mengenai persoalan ini.

Batas kritik konsumen dan pencemaran nama baik

Kasus ini memunculkan perbincangan mengenai batas antara kritik konsumen dan pencemaran nama baik, terutama ketika ulasan tentang suatu produk atau layanan disampaikan lewat media sosial.

Pengacara Monchai Chongkairattanakul, yang dikenal sebagai Lawyer Kaew, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik dengan iktikad baik. Mengutip Khaosod English, ia menjelaskan bahwa mengulas restoran tidak serta-merta melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer, selama unggahan tersebut tidak memasukkan informasi palsu ke dalam sistem komputer. Karena itu, penilaian terhadap suatu unggahan perlu mempertimbangkan isi dan konteksnya, termasuk ada atau tidaknya informasi palsu yang disampaikan.

Dengan penjelasan tersebut, penilaian atas sebuah unggahan tidak bisa dilepaskan dari isi yang disampaikan warganet maupun konteks saat kritik itu dibuat.

Perkara serupa di Phuket

Sengketa mengenai ulasan konsumen pernah terjadi sebelumnya di Thailand. Pada Juli lalu, pengadilan menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 5 juta baht atau sekitar Rp2,38 miliar yang diajukan sebuah toko kue di Phuket terhadap seorang pelanggan.

Gugatan itu bermula dari ulasan bintang satu yang diberikan pelanggan tersebut. Dalam ulasannya, ia menyebut kue yang dibelinya tidak enak dan harganya terlalu mahal.

Menurut laporan The Thaiger, toko kue tersebut akhirnya kalah dalam perkara itu. Usahanya juga telah tutup, sementara biaya perkara yang telah dibayarkan mencapai sekitar 100.000 baht atau Rp47,6 juta.

Sumber: CNN Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy