Polda Kalsel Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Karhutla

Polda Kalsel Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Karhutla

Nasional

Polda Kalsel mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam karhutla Kalsel; 13 korporasi diperiksa, sebagian sahamnya disebut milik perusahaan asing.

Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus pembakaran lahan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) diungkap kepolisian. Pihak asing yang disebut terkait dengan korporasi itu kini diperiksa penyidik.

Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan hasil pendalaman penyidik menunjukkan sejumlah perusahaan dari 13 korporasi yang diperiksa berhubungan dengan pihak asing. Peran pihak asing itu antara lain sebagai pemodal atau pemilik saham dan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

"Hasil pendalaman kita, dari 13 korporasi ada beberapa perusahaan yang berhubungan dengan pihak asing," ujar Sigit Haryono, Jumat (23/10), dikutip dari detikKalimantan.

Menurutnya, pihak asing tersebut tidak berperan sebagai penyuplai. Sebagian saham perusahaan disebut dimiliki pihak asing, atau perusahaan yang diperiksa merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan mempekerjakan orang Indonesia.

"Bukan sebagai penyuplai. Jadi ada perusahaan itu memiliki saham, nah sebagian sahamnya dimiliki pihak asing atau perusahaan ini adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia dan mempekerjakan orang Indonesia," ujarnya.

Sigit belum memerinci berapa korporasi yang terlibat campur tangan pihak asing. Namun, ia menyebut perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla itu sebagian besar bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Korporasi ini bergerak di bidang perkebunan, ya perkebunan sawit," kata Sigit.

Korporasi tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut. Sebagian korporasi masuk ranah pidana karena adanya kelalaian perusahaan dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk menghadapi kebakaran.

Selama pemeriksaan, penyidik belum menemukan korporasi yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Dugaan polisi sejauh ini masih mengarah pada kelalaian.

"Kalau disengaja kami belum temukan di perusahaan, namun kelalaian pemenuhan sarana prasarana seperti alat-alat pemadam kurang lengkap, SOP yang tidak rigid, dan tidak dilatih personelnya itu lah yang akan kami dalami," katanya.

Saat ini 13 korporasi diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel. Selain korporasi, ada 16 perorangan yang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan Kapolri ke Presiden

Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Luas lahan terbakar dalam penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penanganan dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," kata Suyudi dalam laporannya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Dari 100 laporan polisi itu, enam masih dalam tahap penyelidikan dan 94 lainnya sudah masuk tahap penyidikan. Dari 94 perkara yang disidik, 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan.

Pada kelompok 23 laporan tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum. Adapun dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Korporasi Terafiliasi Penanaman Modal Asing

Dalam paparannya, Suyudi juga menyampaikan data mengenai 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah itu, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 korporasi belum berstatus tersangka.

Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare dengan area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.

Berdasarkan lokasi, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Penanganan Kasus Perorangan

Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Suyudi melaporkan penegakan hukum dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

"Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara," ujar Suyudi.

Sumber: CNN Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy