AFPI Apresiasi Putusan Hakim PN Jakpus yang Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

AFPI Apresiasi Putusan Hakim PN Jakpus yang Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

Ekonomi

AFPI menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang mengabulkan keberatan pelaku usaha pinjaman daring dan tidak menemukan unsur kartel bunga.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh platform pinjaman daring (Pindar) terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan itu, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha Pindar seperti yang dituduhkan KPPU sebelumnya.

Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditempuh para pelaku usaha setelah KPPU pada Maret 2026 menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha Pindar dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha bersalah dan menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Majelis hakim dinilai periksa perkara secara objektif

AFPI menghargai proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh majelis hakim secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan dalam persidangan. Asosiasi industri itu menilai ruang pemeriksaan tersebut penting agar konteks industri pada saat perkara terjadi dapat dijelaskan sepenuhnya.

Dalam konteks perkara tersebut, AFPI memandang perlu untuk melihat kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pada periode yang diperiksa sesuai dengan konteks regulasi dan kondisi industri pada saat itu. Ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut AFPI, arahan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik predatory lending serta pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi kepada masyarakat.

Kepatuhan terhadap arahan regulator

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyatakan bahwa majelis hakim telah memberi kesempatan kepada pihaknya untuk memaparkan fakta, bukti, serta konteks industri pada saat perkara terjadi. Pernyataan itu disampaikannya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (24/10/2026).

"Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Kuseryansyah.

Kuseryansyah juga menegaskan komitmen AFPI untuk terus mendukung penyelenggaraan industri Pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar," tutup Kus.

Perkara ini bermula dari putusan KPPU pada Maret 2026 yang menyatakan 97 pelaku usaha Pindar melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan denda dengan total Rp755 miliar. Para pelaku usaha kemudian menempuh upaya keberatan ke pengadilan, dan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkannya dengan menilai tidak ada unsur kartel bunga dalam perkara tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy