SEMA UGM Surati Sekjen ASEAN, Minta Evaluasi Kepatuhan soal Kabut Asap Karhutla

SEMA UGM Surati Sekjen ASEAN, Minta Evaluasi Kepatuhan soal Kabut Asap Karhutla

Nasional

SEMA UGM surati Sekjen ASEAN Kao Kim Hourn untuk mendesak evaluasi independen atas kepatuhan Indonesia dalam menangani karhutla dan kabut asap.

SLEMAN ΓÇö Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mengirim surat terbuka kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn. Surat itu memuat desakan agar ASEAN melakukan evaluasi independen dan terbuka terhadap kepatuhan Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara.

Surat terbuka tersebut bertanggal 16 Oktober 2026. Di dalamnya, SEMA UGM menyoroti krisis karhutla yang disebut telah berlangsung sekitar empat bulan di sejumlah wilayah Kalimantan. Salinan surat dibagikan Ketua SEMA UGM Mesa Syafitra kepada wartawan.

Dampak yang disorot

Dalam suratnya, SEMA UGM menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, akses pendidikan anak-anak, serta pemenuhan hak warga atas udara bersih. Ketiga aspek itu menjadi perhatian organisasi mahasiswa tersebut dalam surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan ASEAN.

Krisis karhutla yang diangkat dalam surat itu disebut telah berlangsung sekitar empat bulan. Sejumlah wilayah Kalimantan disebut sebagai wilayah yang terdampak.

"Pernyataan diplomatik semata tidak akan mampu menghilangkan kabut asap," tulis Mesa dalam surat terbuka tersebut, Senin (19/10/2026).

Potensi dampak lintas batas

SEMA UGM menilai dampak kebakaran tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam negeri. Menurut organisasi itu, pencemaran asap berpotensi meluas ke negara-negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas.

Bagi SEMA UGM, hal itu membuat penanganan karhutla tidak cukup dilihat sebagai urusan dalam negeri semata. Atas dasar itu, SEMA UGM meminta ASEAN melakukan penilaian independen terhadap kepatuhan Indonesia pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Persetujuan regional tersebut mengatur penanganan pencemaran asap lintas batas.

Kewajiban negara pihak

Menurut SEMA UGM, persetujuan itu mencakup sejumlah kewajiban bagi negara pihak, yaitu:

  • memantau wilayah rawan kebakaran;
  • mengambil tindakan pengendalian;
  • mencegah pencemaran asap lintas batas;
  • mengendalikan pembakaran terbuka;
  • bertukar informasi dan bekerja sama dalam mitigasi kebakaran.

Daftar kewajiban itu, menurut SEMA UGM, menjadi dasar bagi penilaian apakah komitmen regional dijalankan. Evaluasi dinilai diperlukan untuk memastikan komitmen tersebut tidak berhenti pada laporan administratif.

Selain itu, SEMA UGM menilai komitmen regional perlu tercermin dalam upaya pengendalian kebakaran dan perlindungan masyarakat terdampak, bukan hanya dalam laporan tertulis.

Melampaui diplomasi tertutup

Dalam surat terbuka itu, SEMA UGM menegaskan posisinya agar ASEAN bergerak melampaui diplomasi tertutup. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn.

"Kami mendesak ASEAN untuk melampaui diplomasi tertutup dengan melakukan penilaian secara independen terhadap kepatuhan Indonesia pada Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas," demikian isi surat tersebut.

Dengan surat terbuka itu, SEMA UGM menempatkan evaluasi independen atas kepatuhan Indonesia pada persetujuan regional sebagai tuntutan utama. Sorotan terhadap kesehatan masyarakat, akses pendidikan anak-anak, dan hak warga atas udara bersih disebut sebagai bagian dari dampak yang perlu ditangani.

SEMA UGM juga meminta penilaian dilakukan secara terbuka, sejalan dengan desakan agar ASEAN melampaui diplomasi tertutup dalam menangani pencemaran asap lintas batas.

Sumber: Republika

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy