MUI Ingatkan Pemerintah soal Potensi Benturan di Masyarakat Imbas Konser Andrea Bocelli
NasionalMUI mengingatkan pemerintah soal potensi benturan di masyarakat menyusul rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.
Satgas PKH memperingatkan alih fungsi hutan bekas karhutla tidak boleh dilakukan. Kawasan hutan lindung dan konservasi wajib dihutankan kembali.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperingatkan bahwa kawasan hutan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan untuk kepentingan lain. Pihak yang tetap melakukan pengalihan fungsi kawasan hutan dapat dijerat pidana.
Peringatan itu disampaikan di tengah penanganan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Satgas PKH menegaskan, kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah peruntukan kawasan hutan, terutama hutan lindung dan hutan konservasi.
Table of contents [Show]
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pengalihfungsian kawasan hutan memiliki konsekuensi hukum. Sanksi pidana bahkan bisa berlapis apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam kebakaran yang terjadi.
ΓÇ£Segala pengalihfungsian di kawasan hutan itu ada ancaman pidananya, jadi itu tidak bisa,ΓÇ¥ kata Barita, dikutip Minggu (25/10/26).
Barita menjelaskan, kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang terbakar harus dikembalikan menjadi kawasan hutan. Setelah api berhasil dipadamkan, pemulihan melalui reboisasi perlu dilakukan sesuai kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta pemerintah daerah.
ΓÇ£Kalau itu kebakaran hutan dan lahan itu ada di kawasan hutan, maka itu di kawasan hutan apa? Kalau dia di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, tidak boleh alih fungsi, dia tetap harus dihutankan kembali,ΓÇ¥ tuturnya.
Satgas PKH menekankan, kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang terbakar tetap harus berstatus hutan dan dipulihkan melalui reboisasi, bukan dialihkan untuk kepentingan lain.
Meski demikian, persoalan hukum juga dapat menjerat korporasi yang aktivitasnya menyebabkan kebakaran di kawasan hutan produksi yang dikelola secara legal. Dalam kondisi tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan aparat kepolisian.
ΓÇ£Karena kebakaran kan sudah kejadian tuh dan sudah langsung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian dan menetapkan itu. Maka mereka tentu bekerja dengan fungsi-fungsi penyidikan dan kewenangannya dijalankan,ΓÇ¥ kata dia.
Hingga kini, kepolisian telah menetapkan 11 korporasi dan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Barita menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana kebakaran berbeda dengan tugas penertiban kawasan hutan yang dijalankan Satgas PKH. Ketika suatu perkara masuk ke ranah pidana, pihak yang diduga bertanggung jawab harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Dengan pembagian itu, menurut Barita, perkara yang sudah masuk ranah pidana menjadi kewenangan kepolisian, sementara Satgas PKH bergerak pada penertiban kawasan hutan.
ΓÇ£Jadi tidak kembali lagi ke hulu menjadi urusannya Satgas, itu sudah masuk ke penegakan hukum yang jauh lebih keras daripada hanya sekadar penertiban. Itu bukan lagi penertiban, tapi sudah pertanggungjawaban hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana mengakibatkan kebakaran hutan,ΓÇ¥ tuturnya.
Sumber: VIVA
MUI mengingatkan pemerintah soal potensi benturan di masyarakat menyusul rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.
Gunung Semeru di Jawa Timur erupsi lima kali sejak dini hari hingga pagi 26 Oktober 2026, dengan status masih Siaga atau Level III.
Pemkot Jakarta Timur menyalurkan bantuan kebakaran Rawamangun berupa natura dan makanan siap saji bagi 20 jiwa penyintas dua rumah yang terbakar.
These cookies are essential for the website to function properly.
These cookies help us understand how visitors interact with the website.
These cookies are used to deliver personalized advertisements.