OJK Bantah Jusuf Hamka soal Pencekalan, Sebut Informasi Itu Hoaks

OJK Bantah Jusuf Hamka soal Pencekalan, Sebut Informasi Itu Hoaks

Ekonomi

OJK bantah Jusuf Hamka soal pencekalan, penahanan paspor, dan pemblokiran rekening Dirut MNC Bank, serta menegaskan informasi itu hoaks.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras pernyataan pengusaha Jusuf Hamka yang beredar melalui akun media sosialnya. Dalam pernyataan itu, Jusuf menyebut OJK mencekal ke luar negeri, menahan paspor, dan memblokir rekening Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP) Rita Montagna.

Tuduhan yang dibantah OJK mencakup tiga hal sekaligus, yakni pencekalan ke luar negeri, penahanan paspor, dan pemblokiran rekening. Rekening yang disebut diblokir adalah milik Rita Montagna, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP).

Bantahan disampaikan OJK melalui dua jalur, yaitu keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan unggahan di akun Instagram resmi lembaga tersebut. OJK tidak hanya menyatakan informasi itu tidak benar, tetapi juga memberinya label hoaks serta mengeluarkan peringatan kepada investor dan masyarakat.

Imbauan melalui akun resmi OJK

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (24/10/2026), OJK mengunggah imbauan agar publik berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. Lembaga itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening.

"Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK. Sobat OJK. Hati-hati penipuan. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang Pencekalan Pengurus dan Pemilik Bank, Penyitaan Paspor hingga Pemblokiran Rekening. Selalu cek kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157. #OJKIndonesia #JanganMauDitipu #HOAX," tulis OJK.

Unggahan itu ditujukan kepada "Sobat OJK" dan menekankan pentingnya pengecekan kebenaran setiap informasi yang diterima masyarakat melalui Kontak OJK 157. Imbauan tersebut juga disertai tagar yang menandai isu pencekalan, penyitaan paspor, dan pemblokiran rekening sebagai hoaks.

OJK dalam imbauannya meminta masyarakat berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Verifikasi disebut perlu dilakukan melalui kanal kontak resmi OJK, yakni Kontak OJK 157.

Disebut hoaks dan menyesatkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong (hoaks), tidak berdasar, dan menyesatkan.

"Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening (pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC)," kata Dian, Jumat (23/10/2026).

Dian menyampaikan bantahan itu untuk menanggapi kabar yang disampaikan Jusuf Hamka lewat akun @jusufhamka. Selain soal pencekalan, Jusuf juga menyebut bahwa OJK telah membekukan rekening milik pengurus perusahaan tersebut.

Keterangan Dian disampaikan pada Jumat (23/10/2026), sedangkan imbauan di Instagram diunggah sehari setelahnya, Sabtu (24/10/2026). Keduanya sama-sama menegaskan bahwa OJK tidak mengeluarkan pernyataan soal pencekalan, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening.

Peringatan bagi investor dan masyarakat

Dalam responsnya, OJK memberikan stempel hoaks sekaligus peringatan kepada investor dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. Peringatan itu muncul karena pernyataan soal pencekalan hingga pemblokiran rekening disebut tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Menurut keterangan Dian, bantahan OJK mencakup tuduhan pemblokiran rekening pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC. Sementara melalui akun resminya, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening.

Sumber: Sindonews

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy