Pemerintah Negara Bagian Lagos melalui Water Regulatory Commission (LASWARCO) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya pengeboran lubang bor dan pengambilan air tanah secara tidak sah di wilayah tersebut. Kegiatan itu dilakukan tanpa permit dan persetujuan yang menjadi syarat resmi.
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis, Sekretaris Eksekutif LASWARCO, Oluwabukola Khadijah Adeyemo, mengecam pengeboran lubang bor dan pengambilan air tanah yang berlangsung tanpa otorisasi sah dari komisi. Pemerintah negara bagian menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan.
Dasar hukum pengaturan
Adeyemo menjelaskan bahwa LASWARCO memiliki mandat menurut undang-undang untuk mengatur pengeboran lubang bor, pengambilan air tanah, serta layanan penyediaan air di Negara Bagian Lagos. Mandat itu tertuang dalam Lagos State Environmental Management and Protection Law, 2017.
Menurutnya, kewenangan tersebut menjadi dasar bagi komisi untuk menertibkan setiap kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah yang tidak memiliki izin. Regulasi itu juga mencakup pengawasan terhadap layanan pasokan air yang beroperasi di wilayah negara bagian.
Risiko yang disebut pemerintah
Sekretaris eksekutif memperingatkan bahwa kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius. Ia menyebut sejumlah risiko yang mengikuti praktik tersebut, yaitu:
- risiko kesehatan masyarakat yang serius;
- kontaminasi air tanah;
- penurunan permukaan tanah atau land subsidence;
- ancaman terhadap keamanan air jangka panjang bagi jutaan warga Negara Bagian Lagos.
Peringatan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah negara bagian menekan praktik pengeboran yang dinilai tidak terkendali dan berlangsung di banyak lokasi tanpa pengawasan.
Peringatan keras dari LASWARCO
Adeyemo menegaskan bahwa pengeboran maupun pengambilan air tanah tanpa izin dari LASWARCO merupakan pelanggaran hukum dan dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Menebor atau mengambil air tanah tanpa otorisasi LASWARCO adalah ilegal dan dapat dihukum berdasarkan undang-undang,” kata Adeyemo.
Ia menambahkan bahwa setiap lubang bor yang tidak diatur membawa dampak buruk bagi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.
“Setiap lubang bor yang tidak diatur membahayakan masa depan kolektif kita dan mengompromikan keberlanjutan lingkungan kita. Semua calon penebor dan pengambil air harus memperoleh permit yang diperlukan dari LASWARCO,” ujarnya.
Penyegelan dan tuntutan hukum
Lebih lanjut, Adeyemo menyatakan bahwa komisi tidak akan ragu menyegel setiap fasilitas yang terbukti melanggar ketentuan. Selain penyegelan, pemerintah negara bagian akan menuntut para pelanggar sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan pada perorangan yang melakukan pengeboran, tetapi juga pada fasilitas yang dianggap melanggar aturan pengelolaan air tanah di wilayah tersebut.
Ajakan melapor ke hotline
Adeyemo mengajak warga, pemimpin komunitas, dan para pemangku kepentingan untuk mendukung langkah penegakan yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting agar pengawasan berjalan efektif.
Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan kegiatan pengeboran lubang bor atau pengambilan air tanah ilegal di lingkungan mereka. Laporan dapat disampaikan melalui hotline LASWARCO di nomor 0816 878 2223.
Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat mendatangi kantor LASWARCO di Block 19, Lantai 3, Lagos State Secretariat, Alausa, Ikeja, untuk mendapatkan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan. Komisi menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cepat.
Sumber: Information Nigeria