Mobil Perwira TNI di Lamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita

Mobil Perwira TNI di Lamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita

Nasional

Perwira TNI berpangkat Kapten berinsial BS terlibat kecelakaan dengan pengendara motor wanita di Lamongan. Mobil Toyota Rush-nya dirusak massa setelah diduga meninggalkan lokasi.

Seorang perwira TNI berpangkat Kapten berinsial BS terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor wanita di Jalan Raya Babat-Jombang, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Insiden tersebut berujung pada perusakan mobil yang dikemudikan perwira itu oleh massa.

Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Kapten BS bertabrakan dengan Sherly Ardelia Belinda, seorang pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan. Tabrakan itu terjadi di ruas jalan raya yang berada di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Setelah kecelakaan, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban. Kendaraan tersebut justru menjauh dari lokasi kejadian. Perwira TNI itu diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Sikap tersebut memicu kemarahan warga. Warga kemudian mengejar dan merusak mobil Toyota Rush berwarna putih yang dikemudikan perwira tersebut. Kaca dan bodi kendaraan mengalami kerusakan akibat amukan massa.

Penyelesaian secara kekeluargaan

Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian. Menurut dia, persoalan bersama korban telah diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Ngimbang.

Meski persoalan dengan korban telah diselesaikan, institusi TNI tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira berinsial BS. Sanksi tersebut termasuk penundaan kenaikan pangkat.

"Kami akan menindak tegas kepada anggota, fisik maupun sanksi administrasi," ujar Letkol Inf Deni, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Kronologi kejadian

  • Mobil yang dikemudikan Kapten BS melaju di Jalan Raya Babat-Jombang, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
  • Mobil bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Sherly Ardelia Belinda, pengendara yang melaju dari arah berlawanan.
  • Pengemudi mobil tidak berhenti untuk menolong korban dan justru menjauh dari lokasi kejadian, sehingga perwira TNI itu diduga meninggalkan lokasi.
  • Warga yang marah mengejar dan merusak mobil Toyota Rush berwarna putih hingga kaca dan bodi kendaraan mengalami kerusakan.
  • Pihak Kodim 0812 Lamongan mendatangi lokasi dan menyelesaikan persoalan bersama korban secara kekeluargaan di Mapolsek Ngimbang.
  • Institusi TNI menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira tersebut, termasuk penundaan kenaikan pangkat.

Tindakan tegas terhadap anggota

Letkol Inf Deni menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada anggota, baik berupa sanksi fisik maupun sanksi administrasi. Penundaan kenaikan pangkat menjadi salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan institusi TNI atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Kedungpring tersebut.

Peristiwa itu sendiri berawal dari kecelakaan lalu lintas antara mobil dinas yang dikemudikan perwira berpangkat Kapten berinsial BS dan sepeda motor yang dikendarai Sherly Ardelia Belinda. Kerusakan pada mobil Toyota Rush berwarna putih merupakan buntut dari kemarahan warga setelah pengemudi kendaraan tidak menghentikan lajunya untuk menolong korban dan memilih menjauh dari lokasi kejadian.

Sumber: Okezone

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy