BGN Klaim Ubah Insentif Dapur MBG Hemat Rp3 Triliun hingga Akhir 2026

BGN Klaim Ubah Insentif Dapur MBG Hemat Rp3 Triliun hingga Akhir 2026

Ekonomi

BGN menaksir perubahan insentif dapur MBG dari Rp6 juta per hari jadi Rp2.000 per porsi menghemat anggaran hampir Rp3 triliun sampai akhir Desember 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperkirakan penghapusan skema insentif Rp6 juta per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026. Insentif bagi dapur kini disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani.

Menurut Sudaryono, penghematan tersebut dihitung sejak perubahan skema mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Sebelumnya, setiap dapur SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah porsi yang dilayani.

"Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember," kata Sudaryono dalam acara Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat, Jumat (16/10) lalu.

Dasar perhitungan insentif lama

Ia menjelaskan, skema insentif Rp6 juta per hari sebelumnya mengacu pada perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000. Namun, nilai yang sama tetap diberikan kepada dapur yang hanya melayani 1.000, 1.500, 2.000, hingga 2.500 porsi per hari.

"Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta," jelasnya.

Dengan perubahan tersebut, besaran insentif mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur yang melayani lebih sedikit porsi menerima insentif lebih rendah.

Sudaryono menyatakan perhitungan penghematan hingga akhir tahun dilakukan dengan membandingkan skema lama dan skema baru. Perhitungan itu mempertimbangkan jumlah dapur, volume porsi yang dilayani, serta periode penerapan kebijakan dari 5 Oktober hingga akhir Desember.

"Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi," ucap Sudaryono.

Rp2.000 per porsi bagian dari alokasi Rp15 ribu

BGN mengubah skema insentif operasional SPPG dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Skema baru itu diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG serta keputusan kepala BGN terkait pemberian insentif tersebut.

Nilai Rp2.000 per porsi bukan tambahan di luar anggaran MBG sebesar Rp15 ribu per porsi. Dari alokasi tersebut, pembagiannya adalah:

  • Rp10 ribu untuk bahan makanan;
  • Rp3.000 untuk ongkos memasak;
  • Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Insentif bergantung pada keberlangsungan layanan

Pemberian insentif bergantung pada keberlangsungan layanan. SPPG yang terkena penghentian sementara atau suspend sehingga tidak beroperasi tidak menerima insentif.

Ketentuan yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan melalui surat penetapan penerima manfaat yang diterbitkan BGN untuk setiap dapur dan wilayah. Surat tersebut akan diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah dan kelompok 3B, yakni bumil, busui, dan balita.

BGN menyatakan penyesuaian penetapan penerima manfaat diperlukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antardapur. Dengan begitu, dapur berkapasitas kecil tidak menerima jumlah penerima manfaat melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.

BGN juga meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy