Tabarruj, Larangan Memamerkan Kecantikan yang Sering Diremehkan Muslimah

Tabarruj, Larangan Memamerkan Kecantikan yang Sering Diremehkan Muslimah

Gaya Hidup

Tabarruj atau memamerkan kecantikan berlebihan di hadapan bukan mahram sering diremehkan. QS Al-Ahzab ayat 33 menegaskan larangan tersebut.

Tabarruj, yakni menampakkan kecantikan secara berlebihan di hadapan orang yang bukan mahram, termasuk persoalan yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Seiring perkembangan tren busana dan media sosial, muslimah diingatkan untuk menjaga adab berpakaian serta tidak menjadikan penampilan sebagai sarana mencari perhatian.

Islam tidak melarang perempuan tampil cantik, merawat diri, atau mengenakan pakaian yang indah. Meski begitu, ada batasan syariat yang perlu diperhatikan agar penampilan tidak bertentangan dengan prinsip menjaga aurat dan kehormatan diri.

Ulasan mengenai hal itu terdapat dalam buku Mukhalafaat Nisaiyyah yang membahas berbagai pelanggaran syariat yang dilakukan kaum perempuan. Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghamidi, penulis buku tersebut, turut mengupas persoalan tabarruj. Menurut pembahasan itu, perilaku yang dianggap sepele dalam urusan penampilan dapat membawa dampak terhadap diri sendiri maupun kehidupan sosial apabila tuntunan agama diabaikan.

Oleh sebab itu, tabarruj tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan gaya berpakaian. Pembahasannya juga berkaitan dengan niat, kesopanan, dan tanggung jawab seorang muslimah dalam menjaga kehormatan.

Dalam buku itu, tabarruj ditempatkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran syariat yang dilakukan kaum perempuan. Karena itu, pembahasannya tidak berhenti pada pilihan busana, tetapi menyentuh pula sikap dan kesadaran seorang muslimah saat tampil di hadapan orang lain.

Larangan Tabarruj dalam Al-Qur'an

Allah SWT secara tegas mengingatkan kaum wanita agar tidak menampilkan diri dengan cara yang menyerupai perilaku jahiliah terdahulu. Peringatan itu termaktub dalam Surah Al-Ahzab ayat 33.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya." (QS Al-Ahzab: 33).

Ayat tersebut memuat sejumlah tuntunan bagi perempuan, termasuk larangan tabarruj. Beberapa tuntunan yang terkandung di dalamnya:

  • Larangan berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah dahulu.
  • Perintah melaksanakan salat.
  • Perintah menunaikan zakat.
  • Perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Para ulama menjelaskan bahwa tabarruj berkaitan dengan tindakan menampakkan perhiasan atau kecantikan dengan cara yang dilarang syariat.

Dalam konteks kehidupan modern, pesan ayat itu juga relevan menjadi bahan introspeksi ketika seseorang menampilkan foto, video, atau konten di media sosial demi memperoleh perhatian melalui penampilan fisik.

Meski demikian, penilaian terhadap tabarruj perlu merujuk pada ketentuan syariat dan penjelasan ulama, bukan sekadar mengikuti penilaian pribadi atau tren yang berkembang di masyarakat. Pemahaman yang bersandar pada keterangan ulama dinilai penting agar persoalan ini tidak disederhanakan menjadi penilaian atas penampilan semata.

Berpakaian tetapi Telanjang

Selain Al-Qur'an, Rasulullah juga memberikan peringatan tentang perilaku berpakaian yang tidak sesuai dengan prinsip menutup aurat. Peringatan itu menegaskan bahwa persoalan penampilan bukan sekadar soal potongan busana, melainkan menyangkut kesesuaiannya dengan tuntunan syariat.

Bagi muslimah, menjaga penampilan karenanya tidak berhenti pada pilihan warna atau model pakaian. Yang turut diperhitungkan adalah niat sebelum tampil di hadapan orang lain, kesopanan dalam berperilaku, serta tanggung jawab menjaga kehormatan diri.

Dengan begitu, urusan berhias dan berpakaian ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab seorang muslimah, bukan semata ajang mencari perhatian melalui penampilan fisik.

Sumber: Sindonews

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy