Pemkot Jaktim Jaring 25 Pembuang Sampah Liar di Kramat Jati, Denda Rp1,4 Juta

Pemkot Jaktim Jaring 25 Pembuang Sampah Liar di Kramat Jati, Denda Rp1,4 Juta

Nasional

Pemkot Jakarta Timur menjaring 25 pembuang sampah liar di Kramat Jati lewat OTT di Jalan Raya Bogor. Denda Rp1,4 juta masuk kas daerah.

Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui jajaran Kecamatan Kramat Jati menjaring 25 orang yang kedapatan membuang sampah secara liar di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penindakan itu dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di dua lokasi sepanjang malam hingga dini hari.

"Kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dini hari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut," kata Wakil Camat Kramat Jati Zaini Miftah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ke-25 orang itu langsung dikenai sanksi denda administrasi. Selain membayar denda, mereka diminta membuat surat pernyataan. Sanksi diberikan setelah petugas memergoki mereka membuang sampah sembarangan di dua lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Kronologi operasi

Operasi gabungan itu menyasar pembuang sampah liar di kawasan Jalan Raya Bogor yang masuk wilayah Kelurahan Kramat Jati. Petugas bergerak di dua titik sejak malam hingga dini hari, lalu menjaring 25 orang yang dipergoki membuang sampah sembarangan.

Dua titik sasaran

Menurut Zaini, OTT dilakukan karena belakangan ini banyak warga membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.

"Warga banyak membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, terutama di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati," jelas Zaini.

Zaini menuturkan, kebiasaan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor masih terjadi hingga operasi digelar. Karena itu, jajaran kecamatan bersama sejumlah unsur menggelar OTT pada malam hingga dini hari.

Sekitar 50 personel gabungan

OTT itu melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, serta LMK.

Selain memberikan sanksi, Zaini menyatakan jajarannya juga mengedukasi para pelanggar. Edukasi itu dilakukan agar warga membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Denda Rp1,4 juta masuk kas daerah

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati Daily Juniarti menambahkan, denda administrasi yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp1,4 juta. Seluruh uang denda itu langsung dimasukkan ke kas daerah.

Denda tersebut menjadi sanksi administratif yang dikenakan kepada para pelanggar, di samping kewajiban membuat surat pernyataan.

Umumnya pedagang kaki lima

Daily menjelaskan, berdasarkan data yang didapat, para pelaku pembuang sampah liar umumnya merupakan pedagang kaki lima yang biasa berjualan di kawasan tersebut. Selain itu, ada pula pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, dan tukang ojek online.

"Selain itu juga ada pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, tukang ojek online dan lainnya," kata Daily.

Berdasarkan domisili yang tercantum dalam KTP, para pelaku merupakan warga dari enam kelurahan:

  • Kelurahan Tengah
  • Cililitan
  • Kramat Jati
  • Batu Ampar
  • Balekambang
  • Cakung

Dari daftar itu, tidak semua pelaku berdomisili di Kelurahan Kramat Jati, tempat lokasi pembuangan sampah berada.

Penindakan akan terus dilakukan

Daily memastikan penindakan tidak berhenti pada operasi kali ini. "Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Dari operasi kali ini, 25 orang terjaring dan denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp1,4 juta.

Sumber: ANTARA Lintas Kota

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy